Senin, 23 Juli 2012

makalah kewarganegaraan

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
JUDUL : FUNGSI DAN PERANAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah
             Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan.
Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12






                                                                                                                                                2
Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:       
a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini
berlaku sudah menjadi WNI
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah
nya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
           
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

1.2 Tujuan penulisan
           
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
                                                                                                                                                3
1.3 Rumusan masalah
           
Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ?
8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan Bernegara
10. Bagaimana Ancaman Bagi Negara Indonesia ?

1.4 Ruang lingkup

-Pendidikan
           Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga.
-Sosial
           Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.

1.5 Teknik penulisan
         
Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan.

                                                                                                                                    4
BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN


2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan

a. Kewarganegaraan
            
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
           
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
v  Karena kelahiran.
v  Karena pengangkatan.
v  Karena dikabulkannya permohonan.
v  Karena pewarganegaraan.
v  Karena perkawinan.
v  Karena turut ayah dan atau ibu

3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.



                                                                                                                                                5
            Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan

              Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :

1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.

2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan


a. Azaz kewarganegaraan
            Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri

                                                                                                                                                6
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
             Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
                                                                                                                                    7
 
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
                                                                                                                                                8
2.4 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :

- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.

- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
                                                                                                                                                9
2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Tugas dan kewajiban warga negara

 menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;
§
 membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;
§
 membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;
§
 menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;
§
 mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;
§
 melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;
§
 kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;
§
 hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;
§
 hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;
§
 hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;
§
 hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;
§
 hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
§



                                                                                                                                                10
b. Tugas dan kewajiban pemerintah
 melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
§
 memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
§
 mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;
§
 mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;
§
 memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;
§
 menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;
§
 menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan
§ ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
 membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.
§
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
 melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku;
§
 berani membela kebenaran dan keadilan;
§
 memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;
§
 menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;
§
 tidak semena-mena terhadap bawahan;
§
 menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;
§
 mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;
§
 memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;
§
 menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;
§
 mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;
§
 tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.
§



                                                                                                                                                11





                                                                                                                       
BAB III
PENUTUP



3.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.
3.2 Kritik dan saran
Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.
MAKALAH KEWARGANEGARAAN JUDUL : FUNGSI DAN PERANAN KEWARGANEGARAAN BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 2 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah: a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah nya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb. Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. 1.2 Tujuan penulisan Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. 3 1.3 Rumusan masalah Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu : 1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ? 2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ? 3. apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ? 4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ? 5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ? 6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ? 7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ? 8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ? 9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan Bernegara 10. Bagaimana Ancaman Bagi Negara Indonesia ? 1.4 Ruang lingkup -Pendidikan Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga. -Sosial Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara. 1.5 Teknik penulisan Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan. 4 BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN 2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan a. Kewarganegaraan Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut: 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut : v Karena kelahiran. v Karena pengangkatan. v Karena dikabulkannya permohonan. v Karena pewarganegaraan. v Karena perkawinan. v Karena turut ayah dan atau ibu 3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. 5 Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut : a. Akta kelahiran b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing) c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan. d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan b. Pewarganegaraan Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni : 1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. 2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan). 2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan a. Azaz kewarganegaraan Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu : 1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis - Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran - Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan 2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri 6 b. Unsur Kewarganegaraan Unsur yang menentukan kewarganegaraan : 1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis). 2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli). 2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI 2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya 4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 7 8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ; 1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing 2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan 3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11). 8 2.4 Masalah Kewarganegaraan Masalah kewarganegaraan disini meliputi : - Apatride Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali. - Bipatride Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride. Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus 1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain). 2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi. Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 9 2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut : a. Tugas dan kewajiban warga negara menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;§ membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;§ membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;§ menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;§ mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;§ melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;§ kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;§ hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;§ hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;§ hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;§ hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;§ hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.§ 10 b. Tugas dan kewajiban pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;§ memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;§ mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;§ mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;§ memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;§ menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;§ menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan§ ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional; membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.§ Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan: melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku;§ berani membela kebenaran dan keadilan;§ memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;§ menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;§ tidak semena-mena terhadap bawahan;§ menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;§ mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;§ memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;§ menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;§ mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;§ tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.§ 11 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara. 3.2 Kritik dan saran Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.

Jumat, 01 Juni 2012

KORUPSI DI INDONESIA

KORUPSI DI INDONESIA


PUJI SRI RAHAYU
15210413
2EA03



  Jumlah mereka tak jelas, mungkin ratusan, bisa juga ribuan. Tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Pada awalnya mereka berangkat dengan satu semangat: peduli terhadap ancaman jahat praktek korupsi, yang dari tahun ke tahun seperti tak kunjung surut. Dengan niat baik inilah rapat redaksi pada pecan pertama oktober lalu memutuskan memilih LSM anti korupsi terbaik sebagai tema liputan khusus tempo 2012. Indonesia Corruption Watch (ICW), yang telah malang melintang membokar kasus korupsi, bisa dijadikan contoh. “Harusnya lebih banyak ICW baru lahir di daerah,” kata Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Arif Zulkifli.



  Dalam mencari kandidat, tiga perwakilan lemabaga yang telah malang melintang melawan korupsi diundang dalam sebuah diskusi dengan tim yang dibentuk redaksi Tempo pada awal November lalu. Dalam pertemuan hingga larut malam, sempat tercetus memasukan dua kandidat baru, yaitu satu lembaga yang membantu reformasi birokrasi di Mahkamah Agung, satu lagi pusat kajian anti korupsi disebuah Universitas terkenal. Dari rapat penelis itu, tim memperoleh 12 nama lembaga sebagai kandidat. Bersamaan dengan itu, para koresponden Tempo yang tersebar di ibu kota provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia juga ikut mencari kandidat lain.


  Stan mini di pojok lantai dasar Gramedia, Depok, Jawa Barat, itu penuh semangat. Didominasi merah tua, terpajang banner: “Tunjukkan Eksistensimu Dukung kami”. Dibuka selama sebulan, inilah stan Indonesia Corruption Watch buat menjaring dana masyarakat. Program itu digagas ICW sejak januari tahun lalu agar tidak terus bergantung pada donor asing. Selama setengah tahun, ICW menyiapkan model penggalangan. Illian Deta Artasari-sebelumnya memimpin bagian hukum dan monito ring peradilan ditunjuk menjadi coordinator.


  Donasi publik dipakai ICW untuk mendanai gerakan antikorupsi. Bagian terbesar untuk advokasi. Selama ini kegiatan itu didanai saweran anggota atau patungan dengan lembaga nonpemerintah lainnya.Selain berdemonstrasi menuntut penuntasan kasus korupsi, ICW membuka layanan pengaduan di kantor lembaga ini di kawasan kalibata Timur, Jakarta Selatan. Setiap lapor dilibatkan sejak awal. Ini untuk menghindari syak wasangka jika pengaduannya ternyata tak bisa diteruskan. Didirikan di tengah euphoria reformasi, 21 Juni 1998, lembaga ini dinamai Komisi Masyarakat untuk penyelidikan Korupsi. Sejumlah aktifitas antikorupsi menjadi pendiri, diantaranya Teten Masduki, Bamban Widjojanto, dan Marsillam Simandjuntak. Pada tahun awal, ICW lebih berkonsentrasi membangun model.


  Sejak Indonesia Coruption Watch berdiri pada Juni 1998, para aktivitasnya akrab dengan berbagai bentuk intimidasi. Ancaman melalui telepon sudah jamak. Teror bahkan bisa dikirim lewat guna-guna, seperti pernah didalam Adnan Topan. Pada akhir Oktober 2009, selama sebulan Adnan merasakan ngilu dan lemas memeriksanya tak menemukan penyakit apa pun. Ia akhirnya menempuh jalur lain, yakni meminta bantuan “orang pintar”. Adnan diberi tahukan sedang diguna-guna. Katanya kiriman dari Jawa Timur dan Jawa Barat,”tutur Wakil Koordinator ICW ini. Diluar terror, gugatan hukum adaah hal biasa. Emerson Yuntho Dan Illian Deta Arta Sari, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Oktober 2009. Keduanya dilaporkan Kejaksaan Agung karena merilis data tandingan Isinya, membatah klaim jumlah asset Negara yang diselamatkan korps adhyaksa itu.


  Jikalahari lahir ketika perusahaan-perusahaan kayu di Riau mengadakan ekspansi besar-besaran pada awal 2000-an. Didirikan pada 26 Februari 2002, Jikalahari beranggotakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang punya perhatian terhadap lingkungan, terutama penyelematan hutan. Aktivisnya anak-anak muda yang gelisah melihat hutan di Riau digundulkan. Kini sudah banyak yang dilakukan jikalahari. Mereka melakukan kampanye penyelamatan hariamau sumatera, antipembabatan hutan gambut, dan aksi bersama Greenpeace di kedalaman hutan Semenanjung Kampar. Hasil kerja mereka mulai terlihat dengan melambatnya ekspansi penggundulan hutan.


  Puluhan ulama, 7.000 kitab kuning, dan hari-hari penuh energy. Itulah suasana Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada November 2002. Bolak-balik kitab kuning dibuka ,ayat-ayat AL-Quran dirujuk, riwayat para ulama terdahulu dicari relevansinya. “Kami menyusun kitab fikih khusus antikorupsi,” kata Tuan Guru Hasanain Juani,motor para ulama ketika itu. Tak Cuma menerbitkan buku, Somasi juga membuka pos pengaduan korupsi dikantor mereka di Jalan Dukuh Saleh Nomor 20, Mataram. Tiga belas tahun berdiri, pengakuan dating dari berbagai kalangan. Menurut Dwi Sudarsono, Direktur yayasan Masyarakat Nusa Tenggara Barat, berkat laporan somasi, bekas gubernur dan 18 anggota parlemen provinsi masuk bui (baca infografis “jejak Mereka”).


  Sejumlah kasus korupsi mereka terlisik. Di antaranya dugaan korupsi dana cadangan umum untuk bencana alam tahun 2004. Lalu kasus korupsi dana aspirasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Ada pula korupsi pemeliharaan jalan periode 2005, rasuah terkait dengan kebijakan pendidikan yang diduga melibatkan pejabat-pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Garut, Meski begitu Edwar menyayangkan pilihan lembaga ini yang dinilainya masih terlalu berfokus pada dugaan penyimpangan di jajaran birokrasi pemerintahan saja. ”Harusnya aparat hukum juga mulai diawasi,” ia menyarankan orang-orang dari jajaran birokrasi yang pernah lekat diawasi ternyata ada juga yang member respons positif.


  Gerakan yang digalang T.Muhammad Zulfikar akhirnya sampai juga di meja hijau. Pertengahan Desember lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menggelar siding peradana kasus Rawa TRipa. Tergabung dalam Tim koalisi penyelamatan Rawa Tripa, Walhi Aceh menggugat Irwandi karena telah mengizinkan PT Kalista Alam membuka lahan perkebunan kelapa sawit d.area hutan gambut Rawa Tripa. Kawasan seluas 1.065 hektare itu terletak di Desa Pulo Kruet, Nagan Raya. Bukan Cuma soal Rawa Tripa, Walhi Aceh berteriak lantang. Dalam kasus megaproyek Ladia Galaska singkatan dari Lautan Hindia-Gayo-Alas-Selat Malak-organiasasi ini mencium bau amis korupsi berceceran di mana-mana.


TANGGAPAN SAYA :
  Jadikan seluruh wilayah Indonesia sebagai wilayah yang tak bersahabat bagi korupsi. Lembaga antikorupsi di berbagai daerah menjadi wadah dan wahana menampung hasil pemantauan publik. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi para pejabat bisa jadi salah satu alat penting untuk melawan korupsi. Pada intinya, korupsi adalah Gejala. Penyakitnya adalah minimimnya intergritas. Pendidikan integritas itu dilakukan bukan melalui teori dan wejangan. Melainkan Intergritas diajarkan lewat contoh, keteladanan. Pimpinan harus menjadi contoh manusia berintegritas. Orang tua harus belajar mempraktekkan kehidupan dirumah yang bertumpu pada karakter manusia berintegrasi. Selain itu, makin hari jelas bahwa korupsi yang dilakukan kaum terdidik itu dahsyat. Kaum terdidik tidak hanya melakukan korupsi karena kebutuhan, tapi justru sering karena keserakahan. Fenomena ini seakan-akan mengirimkan pesan pahit: "pendidikan menjadi penyuplai koruptor".

Minggu, 01 April 2012

Softskill Kewarganegaraan "tugas2"

PUJI SRI RAHAYU
15210413
2EA03

BAB 2
WAWASAN NUSANTARA

A. LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN

Suatu babgsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :

1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan


Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

1. Paham-paham kekuasaan

a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :

a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.

Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :

* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut

b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :

1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan

D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)

F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
* Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
* UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
* Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
* Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
* GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,

Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:

1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.

Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :

1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. Yang cinta tanah air berdasarkan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

Sabtu, 31 Maret 2012

Softskill Kewarganegaraan "tugas1"

PUJI SRI RAHAYU
15210413
2EA03


tugas rangkuman kewarganegaraan bab 1

BAB 1

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. dimulai sejak perjalanan panjang bangsa indonesia pada era sebelum dan setelah penjajahan.
2. dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga sampai era pengisisian kemerdekaan yang kemudian menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya

1. Kompetensi yang diharapkan

Dengan melalui pendidikan kewarganegaraan ini generasi penerus pada suatu bangsa diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah yang selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.

1. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan bernegara
1. Bangsa (menurut kamus bahasa indonesia sdisi ke-2) adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan , adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

Jadi bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta proses didalam suatu wilayah nusantara/indonesia.

1.
1. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang menguras tata tertip serta keselamatan sekelompok manusia tertentu.

1. Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia

Proses bangsa yang menegara di Indonesia dimulai sejak proklamasi 17 agustus 1945. Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut:

1.
1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
2. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
3. keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 tentang hak asasi manusia.

1. Pemahaman tentang demokrasi
1. Konsep demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerinyahan, sedagkan rakyat beserta warga negara didefinisikan sebagai warga negara.

1.
1. Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara:

* Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
* Pemerintahan republik : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak. atau dalam bahasa latin disebut RES (pemerintahan) dan PUBLICA (rakyat)

Menurut JOHN LOCKE kekuasaan pemerintahan negara di pisahkan menjadi:

* kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
* kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
* kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainya dengan luar negri)

Menurut MONTESQUE (teori trias politika)bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan terpisah yaitu:

* Badan legislatif(kekuasaan membuat undang-undang)
* Badan eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
* badan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

1.
1. Klasifikasi sistem pemerintahan

* dalam sistem kepartaian terdapat tiga sistem yaitu: sistem multi partai (poliparty sistem), sistem dua partai (biparty system)dan satu partai (monoparty system)
* sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
* hubungan antar pemegang kekuasaan negara terutama antara legislatif dan eksekutif

Model sistem pemerintahan negara:

* sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
* sisrem pemerintahan parlementer
* sistem pemerintahan presidential
* sistem pemerintahan campuran

1. Prinsip dasar pemerintahan republic indonesia

Prinsip dasar sistem pemerintah indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum ((rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, dll

Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh: Departemen beserta aparat dibawahnya, lembaga pemerintahan bukan departemen dan badan usaha milik negara.

sedangkan pembagian kewilayahannya:

1. pemerintah pusat: tugasnya adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2. pemerintah wilayah: Propinsi, daerah khusus ibukota /daerah istimewa, kabupaten, kota madya, kota administratif, kecamatan, desa, kelurahan
3. Pemerinatahan daerah: pemda 1 dan pemda 2

Demokrasi indonesia pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila yang berarti:

1. sistem pemerintahan rakyat dituntun oleh pancasila
2. demokrasi pancasila adalah transpormasi pancasila
3. menjadi komitmen bahwa pancasila dan UUD 1945 sewcara murni dan konsekuen dibidang pemerintahan dan politik
4. pelaksanaan demokrasi telah dipahami dengan nilai-nilai falsafah pancasila
5. Pelaksanaan demokrasi perupakan pengamalan pancasila melalui politik pemerintahan.

Selain hal-hal diatas berapa rumus mengenai demokrasi:

1. demokrasi indonesia (demokrasi politik, ekonomi serta soslial budaya): merupakan suatu sisrem pemerrntahan rakyat yang mengandung
2. menurut Prof. Dr Hazarin. SH. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi sebagaimana telah diperaktekan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masi dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat Indonesia
3. rumusan sri soeltan sbb: demikrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmaht kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan keadilan sosial
4. rumusan pramudji: demikrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmaht kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa, yang berkeprimanusiaan yang adil dan beradap,yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
5. rumusan sadely:demokrasi Indonesia merupakan demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang plitik, sosial dan ekonomiserta dalam penyelesaian masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan bermusyawarah untuk mencapai mufakat

Paham yang dianut dalam system kenegaraan RI adalah Negara kesatuan (unitet states republic of indonesia. penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima:

1. kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (lembaga konstitusi)
2. DPR sebagia pembuat UU
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan
4. mahkamah agung sebagai lembaga peradilan dan penguji UU
5. badan pemeriksa keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan degara

1. Pemahaman tentang hak asasi manusia


pertimbangan pertimbangan dalam mukadimah deklarasi universal tentang HAM yang disetujui oleh resolusi majelis ulama perserikatan bangsa-bangsa nomor 217 A (III) TANGAL 10 DESEMBER 1948:

1.
1. pengakuan atas martabat yang elekat dan hak yang sama dan tidak tersaingkian dari semua anggota kemanusiaan, keadilan dan perdamaian didunia
2. mengabaikan dan memendang rendah pada HAM mengakibatkan perbuatan bengis yang menimbulksn rasa kemarahan dalam hatinurani umat manusia dan kebebasan berbicara dan agama, serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata
3. hak-hak manusia perlu dilindungi oleh persatuian hukum supaya tercipta perdamaian
4. persahabatan negara perlu disatukan
5. Negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia
6. negara angota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan HAM dan kebebasan asas dalam kerjasama dalam PBB
7. pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ii secara benar

1. Kerangka dasar kehdupan nasional meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional
1. konsep hukum antara pancasila dan bangsa

manusia yang sudah menjadi bangsa indonesia saat iniyaitu sejak tanggal 28 oktober 1928(sumpah pemuda) telah menhetahui bahwa diatasnya adalah sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sediri maupun denngan bangsa lain

1.
1. pancasila sebagai landasan ideologi

cita-cita bangsa indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme negara NKRI, karena sila-sela yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakik yang pperlu diwujudkan

1. Landasan hukum UUD 1945 dan negara kesatuan republic indonesia
1. pancasila sebagai ideologi negara

pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika indonesia menjadi negara falsafah pancasila masuk dalam negara

1.
1. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

kemerdekaan indonesia merupakan momentum yang sengat berharga karena terlepas dari penjajahan tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan NKRI karena, teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa indonesia bukan negara sera mengongan dengan kondisi inimaka engan segera dibentuk PPKI yang bertugas membuat DD

1.
1. Impelentasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
2. konsepsi pertama tentang pancasil;a sebagai cita-cita dan ideologi negara
3. konsep UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
4. konsep UUD 1945 dalam instruktur politik

1. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negarra

situasi NKRI terbagi dalam priode-priode

1. tahun 1946 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 di sebut priodelama atau orde lama
2. tahun 1954 terbitlah produk undang-undang tenteang PPPR dengan nomor 28 tahun 1954
3. tahun 1965 sampai 1998 disebut orde baru
4. tahun 1973 keluar ketetapan MPR denag nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN
5. tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi